Perintah ketiga dari Allah kepada orang-orang yang beriman,
Sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 178, membahas tentang penerapan hukuman qisas dalam kasus pembunuhan. Qisas, dalam konteks ini, merujuk pada hukum balasan yang setimpal, yaitu membalas kejahatan dengan hukuman yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Ayat ini menetapkan aturan yang adil dan mengandung unsur kemanusiaan dalam sistem hukum Islam.
Dalam ayat ini, Allah menetapkan bahwa hukuman qisas harus diterapkan secara adil, yakni: seorang merdeka harus dibalas dengan hukuman yang setimpal jika membunuh seorang merdeka; seorang budak yang membunuh budak juga harus menerima hukuman yang sama; dan jika seorang perempuan membunuh, maka hukumannya adalah qisas yang berlaku untuk perempuan itu. Dengan ketentuan ini, Islam menekankan keadilan sosial dan kesetaraan di hadapan hukum.
Namun, ada keleluasaan dalam penerapan hukuman ini. Jika keluarga korban memilih untuk memaafkan pembunuh, mereka dapat memilih untuk menerima diat—sebuah bentuk tebusan—sebagai pengganti hukuman qisas. Memaafkan bukan hanya tindakan yang mulia tetapi juga merupakan rahmat dan keringanan dari Allah. Ini memungkinkan penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari konflik berkepanjangan serta siklus balas dendam yang bisa merugikan banyak pihak.
Keluarga korban yang memilih pemaafan hendaklah melakukannya dengan cara yang baik. Pembunuh diwajibkan membayar diat secara adil dan segera, tanpa penundaan atau pengurangan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan keadilan tetapi juga kemanusiaan dalam proses hukumnya. Apabila pihak keluarga yang dirugikan tetap memilih untuk menghukum setelah diat dibayar, mereka dianggap melampaui batas dan akan menghadapi azab yang pedih di akhirat.
Ayat ini menggaris bawahi pentingnya sikap pemaaf dan penyelesaian secara damai dalam masyarakat. Meskipun hukum qisas menetapkan balasan yang setimpal, pemaafan memberikan jalan untuk menghindari lebih banyak kerugian dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijaksana. Dengan cara ini, Islam berusaha menciptakan masyarakat yang adil namun penuh dengan kasih sayang, di mana keadilan dan rahmat dapat berjalan berdampingan.